“Itu yang sebenarnya paling signifikan buat dia kenapa LPSK menetapkan dia sebagai Justice Collaborator. Syarat paling penting signifikansi keterangan dia membongkar perkara,” bebernya.
Atas hal tersebut LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada E dan tidak mempertimbangkan status Justice Collaborator.
Hasto menambahkan, hak mendapat keringanan hukuman bagi Justice Collaborator telah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Itu (tuntutan) hak Jaksa, Jaksa punya perhitungan sendiri dan sebagainya. Tetapi kita berharap hakim sebagai pemutus, sebagai wakil Tuhan di dunia bisa memberi putusan lebih adil,” katanya.
Menurut LPSK, JPU tidak memberikan tuntutan ringan kepada Bharada E karena belum semua aparat penegak hukum memahami peran Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hasto menambahkan, JPU mendasari tuntutan kepada Bharada E lebih menggunakan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama.