Surat edaran Mahkamah Agung itu merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2006, padahal UU itu sudah direvisi menjadi UU 31 tahun 2014 yang justru tidak dipakai menjadi rujukan JPU.
“Tidak semua aparat penegak hukum menerima atau paham UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kalau aparat penegak hukum tidak merujuk (UU 31 Tahun 2014) itu ya miss (menyimpang),” katanya.
Menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2), sambungnya, pihaknya optimis Bharada E mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU.
Dia mencontohkan dukungan publik tidak hanya dari masyarakat awam, tapi juga akademisi yang menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan mendukung Bharada E.
“Beberapa pihak itu membuktikan tuntutan Jaksa itu melukai rasa keadilan masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, tapi juga masyarakat yang paham tentang hukum,” tukas Hasto. (Joesvicar Iqbal)