IPOL.ID – Polemik penetapan tersangka M Hasya Attalah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya.
Permintaan maaf itu disampaikan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, Senin (6/2). Dia menyatakan ada ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka tersebut.
“Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, dengan menggelar gelar perkara khusus,” katanya.
Dari gelar perkara khusus tersebut pun, pihaknya mengeluarkan putusan baru. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan KABA Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.
“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Far)