Diharapkan tahun selanjutnya kenaikan harga rokok harus lebih tinggi. Studi ini menjadi bukti tambahan perkuat implementasi rencana pelarangan penjualan rokok ketengan di Tahun 2023 tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
“Kebijakan sisi non-harga perlu segera dilakukan adalah revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012. Baik harga dan non harga harus terus dilakukan secara konsisten dan persisten,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)
