Faktor lain perlu diperdalam yaitu mengatasi faktor kecanduan, misalnya akses upaya berhenti. Selain itu, pengendalian tingkat keluarga juga perlu menjadi perhatian bersama.
Sarno, Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI menambahkan, studi itu jadi rekomendasi perumusan kenaikan cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan tetap konsisten menyikapi isu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT), penyesuaian tarif CHT, Harga Jual Eceran (HJE), dan simplifikasi layer CHT.
“Hingga harga rokok tidak terjangkau”.
Estimasi dampak usulan kebijakan CHT Tahun 2023 dan 2024 diperkirakan prevalensi merokok anak turun jadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024. Selain itu, indeks kemahalan rokok diperkirakan naik jadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.
“Kami juga melakukan penyesuaian rokok elektronik sebesar 15% maupun pengolahan tembakau lainnya sebesar 6% setiap tahun, untuk lima tahun ke depan. Ditambah, harga eceran minimum disesuaikan pengembangan harga di pasaran,” terangnya.
