Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional
IPOL.ID – Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan kepada publik setelah 9 (sembilan) jam memeriksa Johny G Plate sebagai saksi atas kasus korupsi BTS (Base Transceiver Station) terkait peran Johny G Plate dalam penggunaan anggaran proyek triliunan tersebut, merupakan bentuk kegagalan Johny G Plate dalam memimpin Kementerian yang dipimpinnya.
Kita harus mendukung penuh upaya Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Meski masih berstatus sebagai saksi, akan tetapi gambaran dugaan dari bukti petunjuk terhadap posisi Johny G Plate sebagai Menteri sekaligus Sekjen Partai Nasdem tampak jelas terdapat 2(dua) potensi.
Yang pertama, potensi terkait ada atau tidaknya rantai instruksi dalam mengarahkan proyek BTS tersebut atas kehendak dan demi kepentingannya. Baik itu kepentingan pribadi atau kepentingan penggalangan dana partai politiknya.
Hal ini, dapat dilihat dari konstruksi kasus korupsi BTS tersebut yang anatomi kriminalnya dikonstruksi penyidik Kejaksaan Agung. Dimana kasus korupsi BTS di Kemenkominfo tersebut terjadi diawali dengan dugaan pengaturan tender yang dikunci agar tidak dapat diikuti oleh pihak-pihak diluar lingkaran kriminal yang berada dilingkungan Kemenkominfo dan Jaringan-Jaringan Kejahatannya. Hal ini diduga untuk membuat harga lebih mahal dari harga umumnya.