IPOL.ID – Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Wahyudi juga ditahan selama 20 hari di KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, terhitung sejak 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap peran Wahyudi.
Wahyudi diduga menjadi pihak yang menyuap hakim yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo, yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap,” ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2) malam.
Sebelumnya, Edy Wibowo pernah mengurus perkara kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA.
Edy diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.(Yudha Krastawan)