Yasrizal menilai hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt itu bermula setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5.960 meter persegi.
AJB No. 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat saat itu/ PPAT Kebon Jeruk diduga maladministrasi atau cacat hukum.
Sebab, AJB No. 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di kecamatan berbeda dengan yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, batas yang ada di AJB dan lokasi juga berbeda.
Selain itu, selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya.
Ahli waris sempat mendapat setitik harapan. Keadilan yang diharapkan datang setelah Pengadilan Jakarta Barat, tanggal 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan ahli waris.