IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Tribuana Tunggadewi.
“Segera dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (22/2).
Tribuana sedianya akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2).
Namun, pimpinan bank pelat merah itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
KPK juga mengkonfirmasi pihak Customer Service Harga Kurs atau PT Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta mangkir dari panggilan.
“Informasi yang kami terima, para pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” tukas Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara siap dua di MA. Dua orang di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD).
Selain itu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) , PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH).