Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.
Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada. “Tidak ada hal-hal yang meringankan,” pungkas Wahyu.
Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. (Yudha Krastawan)
