IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pasalnya, Ferdy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindakan pidana, menjatuhkan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim, Wahyu Santoso saat membacakan amat putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2).
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.
Dalam hal ini, majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.
Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada. “Tidak ada hal-hal yang meringankan,” pungkas Wahyu.
Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. (Yudha Krastawan)