Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Headline

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Iqbal
Iqbal Published 13 Feb 2023, 15:51
Share
2 Min Read
vonis sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar kompastv
SHARE

IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindakan pidana, menjatuhkan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim, Wahyu Santoso saat membacakan amat putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2).

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Sekjen MUI Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sepadan dengan Kerusakan yang Rakyat Alami
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan

Dalam hal ini, majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukuman Mati, PN jakarta selatan, Vonis Ferdy Sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article brimob k Polri Kirim 20 Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai
Next Article sampah b Teknologi RDF Solusi Sampah Bantargebang yang Makin Menggunung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?