Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib buka mata. Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak perusahaan Pertamina, akan menawarkan sahamnya kepada publik, atau IPO (Initial Public Offering). Prosesnya di mulai hari ini, 16 Februari 2023, dan tanggal pencatatan saham, atau listing, diperkirakan tanggal 24 Februari 2023.
KPK wajib buka mata karena IPO PGE akan merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina, dan maka dari itu merugikan keuangan negara.
Pertama, untuk keperluan ekspansi usaha, PGE bisa dapat dana dari dua sumber. Yaitu dari dana pinjaman (utang) atau dari penyertaan modal, salah satunya dari IPO.
Dana utang juga bisa diperoleh dari dua sumber, yaitu utang dari lembaga keuangan komersial atau dari pembiayaan proyek (project financing). Bagi PGE, kedua sumber pendanaan ini sangat mudah didapat. Apalagi PGE merupakan perusahaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, berbasis tenaga panas bumi, geothermal. Artinya, PGE sangat seksi sekali di mata negara maju, dan pasti banyak yang mau memberi project financing.