IPOL.ID – Jaksa mengeksekusi penahanan Bunyamin Ozduzenciler (54), seorang warga Australia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023.
“Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan vonis satu tahun penjara,” kata Sumedana di Jakarta, Jumat (3/2).
Dia pun menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dengan Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Tim juga sudah menjelaskan terkait hak-hak terpidana sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut.
“Setelah mendengarkan penjelasan tim, terpidana bersedia untuk dilaksanakan eksekusi penahanan,” imbuhnya.
Sumedana juga memastikan bahwa eksekusi terpidana sudah melalui proses pemeriksaan antigen dengan hasil negatif COVID-19.