Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan dan Penggelapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan dan Penggelapan
Hukum

Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan dan Penggelapan

Iqbal
Iqbal Published 13 Feb 2023, 13:35
Share
2 Min Read
d6a0694c ad1e 4ede 98ab efc87757ae55
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dua permohonan yang disetujui tersebut, di antaranya atas nama Engkos Koswari dari Kejaksaan Negeri Cianjur. Engkos disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Selain itu, Yusuf Japar dari Kejaksaan Negeri Pohuwanto yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ungkap Fadil melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/2).

Adapun pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan sejumlah alasan. Disetujuinya dua permohonan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah alasan.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Hal itu mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan ersangka belum pernah dihukum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Illustrasi tawuran warga. Foto iStockphoto Tawuran Ciracas Makan Korban 1 Tewas, Berawal dari Tantangan di Instagram
Next Article ida Menaker Pamer Aplikasi SIAPkerja di Hadapan Tamu Asing

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?