IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dua permohonan yang disetujui tersebut, di antaranya atas nama Engkos Koswari dari Kejaksaan Negeri Cianjur. Engkos disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Selain itu, Yusuf Japar dari Kejaksaan Negeri Pohuwanto yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ungkap Fadil melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/2).
Adapun pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan sejumlah alasan. Disetujuinya dua permohonan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah alasan.
Hal itu mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan ersangka belum pernah dihukum.
“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” papar Fadil.
Selain itu, lanjut dia, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tandas Fadil dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif. (Yudha Krastawan)