IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.
Aset yang disita berasal dari EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK sekaligus pegawai pada BAKTI Kemenkoinfo.
“Adapun aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL (Anang Achmad Latif (AAL)/Direktur Utama Bakti Kominfo),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (18/2).
Kendati demikian, Kejagung belum memastikan status EH terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kemenkoinfo.
Adapun aset-aset milik EH yang dilakukan penyitaan yaitu:
1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran,
1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT. Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran,