Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Aset PPK Infrastruktur 4G BAKTI Kemenkoinfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Sita Aset PPK Infrastruktur 4G BAKTI Kemenkoinfo
HukumIndex beritaNews

Kejagung Sita Aset PPK Infrastruktur 4G BAKTI Kemenkoinfo

Yudha
Yudha Published 18 Feb 2023, 15:26
Share
5 Min Read
ketut1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

1 (satu) buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU,

1 (satu) lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.

“Aset-aset yang disita juga untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Sumedana.

Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka korupsi BAKTI Kemenkoinfo.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Siap Tangani Korupsi Petral, KPK Tunggu Pelimpahan Kejagung
KPK Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Selain AAL, Kejaksaan Agung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) sebagai tersangka.(Yudha Krastawan)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Infrastruktur Pendukung Paket BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022., Kejaksaan Agung (Kejagung), Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Penyitaan Aset, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article johhny Diperiksa Kejagung, Johny G Plate Lebih Baik Mundur dari Jabatan Menteri
Next Article sekolah Sekolah Tak Wajib Terapkan Kurikulum Belajar

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?