Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker
Hukum

KPK Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Farih
Farih Published 15 Oct 2025, 17:15
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, KPK telah menyita 18 bidang tanah yang diduga milik salah satu tersangka bernama Jamal Shodiqin. Aset-aset tersebut berada di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

“Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Atas penyitaan tersebut, KPK selama ini telah menyita 44 bidang tanah terkait korupsi di lingungan Kemnaker. Karena sebelumnya, KPK juga menyuta 26 aset bidang tanah yang diduga milik tersangka.

Baca Juga

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @bundafadiaarafiq
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan
JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Noel, Sebut Hanya Asumsi Tanpa Alat Bukti
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung

“Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA oleh oknum-oknum di Kemnaker,” jelas Budi.

Sebagai informasi, penyitaan aset yang dilakukan oleh lembaga antirasuah sebagai dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset. Hingga kini, KPK pun masih melacak keberadaan aset para tersangka ataupun yang terkait dengan dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, kpk, Penyitaan Aset, RPTKA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit
Next Article CEO Nuon, Aris Sudewo saat acara peluncuran gerakan Harmoni Nusantara, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?