IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan pengemplangan pajak sebesar RpRp244,8 miliar.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/2).
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/1).
Adapun surat dakwaan tersebut dipersiapkan untuk dua tersangka yang diserahkan oleh penyidik perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni, LS dan S. Keduanya diduga masih memiliki hubungan kekerabatan sekaligus pemilik CV DA dan CV TJ.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga kuat telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.
Hal itu dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2011-2015, melalui kedua perusahaannya tersebut dengan menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, terdagka LS dan S pun disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kedua Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)