Hal itu dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2011-2015, melalui kedua perusahaannya tersebut dengan menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, terdagka LS dan S pun disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kedua Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)

