IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT PGAS Solution, YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (TAK) dan AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (ANT).
“Akibat perbuatan para tersangka, merugikan keuangan negara sebesar Rp23,8 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah di Jakarta, Rabu (8/2).
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka itu pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka akan ditahan secara terpisah selama 20 hari ke depan.
“Tersangka YT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka YKW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AM ditahan Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” tandas Ade Sofyansyah. (Yudha Krastawan)