IPOL.ID – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, belum menentukan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2023. Kini ada wacana memangkas masa operasional haji tahun ini.
Wacana tersebut tengah dibahas pemerintah dan DPR. Ada aspirasi masyarakat dan Komisi VIII DPR yang menginginkan supaya masa operasional haji dipangkas kurang dari 42 hari.
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), mengatakan, hingga saat ini, Kemenag menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi terkait kemungkinan memangkas masa tinggal jamaah haji.
“Usaha memangkas masa tinggal jamaah terus dilakukan. Kami masih berkomunikasi dengan otoritas di Arab Saudi,” katanya di Jakarta, baru-baru ini.
Hilman menjelaskan, masa operasional haji sangat berhubungan dengan rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji. Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tanggal 11 Mei 2022, masa penerbangan keberangkatan jamaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari.