Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag dan DPR Bahas Wacana Masa Operasional Haji Dipangkas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag dan DPR Bahas Wacana Masa Operasional Haji Dipangkas
Headline

Kemenag dan DPR Bahas Wacana Masa Operasional Haji Dipangkas

Iqbal
Iqbal Published 09 Feb 2023, 22:45
Share
3 Min Read
dirjen haji dan umrah
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Foto: kemenag
SHARE

Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jamaah. Karena kuota haji reguler Indonesia mencapai 200.000 jamaah haji lebih.

“Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari,” kata Hilman di Jakarta, baru-baru ini.

Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jamaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.

GACA dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang 20.000, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari. Negara yang mengirimkan 20 – 30 ribu jemaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30.000 jamaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.

Baca Juga

koor
Kemenag Tegaskan 38 Pelajar Padepokan Padang Ati Tetap Lanjut Sekolah di Madrasah
Kemenag Dorong Penegakan Hukum di Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan

“Penutupan bandara pada 4 Zulhijjah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jamaah haji Indonesia. Diperkirakan, jamaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023,” jelas Hilman.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji 2023, kemenag, komisi VIII DPR, Masa Operasional Haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menpora Zainuddin Amali. Ist Kabar Menggembirakan, Menpora Bikin Turnamen Mini U-20, Bakal undang Tim Raksasa Termasuk Argentina
Next Article satu 2 108 Gempa Papua Akibatkan 4 Meninggal dan Ratusan Warga Mengungsi, Pemkot Jayapura: Status Tanggap Darurat!

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?