IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf. Pasalnya, supir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alhasil, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Terlebih juga terdapat hal-hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf. Di antaranya, Kuat berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankannya, Kuat masih punya tanggungan keluarga.