Sehingga Aldo berharap jaksa menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Terdakwa beritikad baik untuk berdamai dan siap mengganti kerugian tersebut secara penuh. Sehingga, hal itu layak menjadi pertimbangan pada keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana.
“Kami memohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice,” tutup Aldo. (Joesvicar Iqbal)