Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, Berikut Kuota Haji 1444 H untuk 34 Provinsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tok, Berikut Kuota Haji 1444 H untuk 34 Provinsi
Headline

Tok, Berikut Kuota Haji 1444 H untuk 34 Provinsi

Iqbal
Iqbal Published 23 Feb 2023, 22:19
Share
4 Min Read
Jamaah hari dari seluruh dunia melakukan tawaf mengelilingi Kakbah. Ini adalah kiblatnya umat Islan. Foto: Kemenag
Jamaah hari dari seluruh dunia melakukan tawaf mengelilingi Kakbah. Ini adalah kiblatnya umat Islan. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Dalam KMA yang ditandatangani 13 Februari 2023 ini, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000. Rinciannya, 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ungkap Menag di Jakarta, Kamis (23/2).

KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

Baca Juga

koor
Kemenag Tegaskan 38 Pelajar Padepokan Padang Ati Tetap Lanjut Sekolah di Madrasah
Kemenag Dorong Penegakan Hukum di Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji 2023, kemenag, kuota jamaah haji 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Antusiasme, keceriaan emak-emak warga terdampak gempa Cianjur saat mengikuti kegiatan trauma healing yang diadakan oleh para relawan Mak Ganjar di Kampung Salakawung, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/2). Foto: Mak Ganjar Warga Terdampak Gempa Cianjur Ikuti Trauma Healing yang Digelar Mak Ganjar, Keceriaan Emak-emak Warnai Kegiatan
Next Article Patung Themis, Dewi Yunani sebagai simbol keadilan hukum. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Niat Menemui Anak Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0084
HeadlineOlahraga

Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026

Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
HeadlineNusantara
Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
01 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Ekonomi
Badan Geologi Teken Kerja Sama dengan China Geological Survey
01 Jun 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?