Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, Berikut Kuota Haji 1444 H untuk 34 Provinsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tok, Berikut Kuota Haji 1444 H untuk 34 Provinsi
Headline

Tok, Berikut Kuota Haji 1444 H untuk 34 Provinsi

Iqbal
Iqbal Published 23 Feb 2023, 22:19
Share
4 Min Read
Jamaah hari dari seluruh dunia melakukan tawaf mengelilingi Kakbah. Ini adalah kiblatnya umat Islan. Foto: Kemenag
Jamaah hari dari seluruh dunia melakukan tawaf mengelilingi Kakbah. Ini adalah kiblatnya umat Islan. Foto: Kemenag
SHARE

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” tutur Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jamaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk aemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” sambungnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Menag, terdiri atas 16.305 kuota jamaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jamaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Baca Juga

koor
Kemenag Tegaskan 38 Pelajar Padepokan Padang Ati Tetap Lanjut Sekolah di Madrasah
Kemenag Dorong Penegakan Hukum di Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji 2023, kemenag, kuota jamaah haji 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Antusiasme, keceriaan emak-emak warga terdampak gempa Cianjur saat mengikuti kegiatan trauma healing yang diadakan oleh para relawan Mak Ganjar di Kampung Salakawung, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/2). Foto: Mak Ganjar Warga Terdampak Gempa Cianjur Ikuti Trauma Healing yang Digelar Mak Ganjar, Keceriaan Emak-emak Warnai Kegiatan
Next Article Patung Themis, Dewi Yunani sebagai simbol keadilan hukum. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Niat Menemui Anak Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0084
HeadlineOlahraga

Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026

HeadlineNusantara
Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
01 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ekonomi
Badan Geologi Teken Kerja Sama dengan China Geological Survey
01 Jun 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?