Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
OJK kemudian akan mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.
OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.
AJB Bumiputera 1912
Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.