Kementerian Kesehatan dan BPOM, lanjut dia, sebagai pihak pemerintah dapat mencegah kasus dengan melakukan pengawasan pada obat-obatan untuk anak yang beredar.
Para pedagang di Pasar Pramuka berharap Kementerian Kesehatan dan BPOM sepatutnya berada dalam satu naungan. Sehingga upaya pencegahan dapat lebih maksimal dilakukan.
“Kami berharap ke depannya pemerintah satu instansi saja untuk menangani obat ini. Supaya terkontrol kinerjanya, BPOM ini tetap di bawah Kementerian Kesehatan,” katanya.
Terkait hal itu, Yoyon menjelaskan, pada intinya para pedagang di Pasar Pramuka mendukung upaya pemerintah menghentikan sementara penjualan sirop Praxion hingga proses investigasi rampung.
Sejak pemerintah menghentikan sementara penjualan obat sirop untuk anak pada 2022 lalu, hingga kini pedagang di Pasar Pramuka sudah tidak menjual sirop Praxion tersebut.
“Ke depannya kami mohon kepada pemerintah untuk tidak ada lagi lah obat-obatan yang berdampak (gangguan ginjal akut), supaya generasi kita benar-benar terjamin kesehatannya,” harap Yoyon.
