Dalam menjalankan tugasnya, presiden (pemerintah) wajib taat kepada konstitusi. Presiden tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan konstitusi. Presiden tidak boleh merampas hak rakyat, presiden tidak boleh merampas wewenang lembaga lainnya: DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.
DPR mempunyai tugas konstitusi untuk mengawasi presiden (pemerintah) agar selalu taat konstitusi, termasuk menyetujui dan mengawasi keuangan negara (APBN).
Selain itu, DPR bersama pemerintah mempunyai tugas dan wewenang membuat undang-undang untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, kelompok oligarki. Semua undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi wajib batal.
Misalnya, PERPPU Cipta Kerja, UU IKN, UU Pemilu terkait presidential threshold, penundaan pemilihan kepala daerah dan penunjukan penjabat kepala daerah, UU tentang KPK yang menghapus independensi KPK, PERPPU “Corona” No 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020, penetapan APBN melalui Peraturan Presiden, terindikasi bertentangan dengan konstitusi.