IPOL.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Senin (3/11), mulai menggelar sidang terkait kasus penonaktifan lima anggota DPR oleh partai masing-masing.
Sidang yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, ini menghadirkan sejumlah saksi dan ahli guna mencari titik terang rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan publik.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan mengungkap duduk perkara terkait rangkaian peristiwa yang terjadi antara 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan itu di antaranya Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
“Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” katanya.
Dek Gam menjelaskan, rangkaian peristiwa yang memicu perhatian publik dan berujung pada penonaktifan ini bermula pada 15 Agustus 2025, saat diselenggarakan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.
