IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Saat ini, KPK tengah mempersiapkan jawaban sebagai tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut. Karena korupsi pengadaan KTP-el tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
