Kemudian untuk unit satunya lagi, dengan konfirmasi pesanan No. LK-OB0031484 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower T-1, Blok 65005, Lantai 26, No. Unit 26B1, Luas 26.46 m², Tipe B1.
Untuk unit kedua, Djuara juga membayar dengan tiga termin. Termin I (Booking Fee) sebesar Rp2 juta pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp15.567.380 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp158.106.418 pada 18 Oktober 2017.
Namun, sampai saat ini tidak ada unit yang diterima oleh Djuara. Bahkan, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan unit itu telah selesai dibangun. Padahal, dalam perjanjian pemesanan disebutkan “selesai dan siap terima tanggal 31 Oktober 2019 dan 31 Desember 2019”.
Lebih jauh, ia pun tidak mendapatkan hak atas keterlambatan serah terima dua unit berupa kompensasi keuntungan, denda keterlambatan sebesar lima persen, bunga dan uang penggugat yang tersimpan di rekening tergugat.
Atas gugatan itu, PN Cikarang menyatakan MSU sebagai tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat. Meikarta akhirnya dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp415.716.086 kepada penggugat. Dengan putusan ini, MSU pun memilih mengajukan PK kepada MA. (bam)