IPOL.ID – Aksi pencabulan diduga dilakukan guru agama warga Koang, Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku, MSA diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya.
Kini pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tersangka MSA diduga melakukan pencabulan terhadap para korban sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku di kediamannya, di wilayah Koang, Kota Tangerang.
Zain mengatakan, dugaan pencabulan ini terungkap dari laporan orangtua korban yang melaporkan ke polisi.
“Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban,” katanya, Kamis (9/2).
Dari laporan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati enam orang korban anak lainnya yang juga mengalami pencabulan.
“Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” sebutnya.
Pelaku dijerrt Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Far)