IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani perkara Richard Eliezer.
Pasalnya, majelis hakim tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi memperhatikan public common sense.
“Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah. Tidak jadul. Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda. Ini nda ini, modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” ungkap Mahfud menanggapi vonis ringan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Joshua, Richard Eliezer di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/2).
Mahfud juga mengaku bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer. Tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan pengadilan, Mahfud mengapresiasi putusan tersebut.
“Saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional, tetapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban. Selamat,” tandas Mahfud.
Seperti diberitakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Richard terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim PN Jaksel dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (15/2).(Yudha Krastawan)