“Saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional, tetapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban. Selamat,” tandas Mahfud.
Seperti diberitakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Richard terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim PN Jaksel dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (15/2).(Yudha Krastawan)