OJK mengharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat turut berperan dalam menggerakkan roda pembangunan serta mengembangkan keuangan inklusif di desa secara masif guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
- Sesuai dengan amanat Bapak Presiden pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung. Objek dalam pengawasan market conduct di sektor keuangan meliputi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan perancangan; menyusun dan menyampaikan informasi; melakukan penawaran atas produk dan/atau layanan di sektor keuangan; membuat perjanjian; memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan di sektor keuangan; dan melakukan penanganan pengaduan.