IPOL.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Mamberamo Tengah, non aktif, Ricky Ham Pagawak (RHP). RHP ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (20/2).
Diketahui, RHP merupakan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, RHP langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022 silam.
Tak berselang lama, RHP juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.(Yudha Krastawan)