Menurutnya, RDF Plant akan mengkonversi sampah baru dan sampah lama menjadi bahan bakar pengganti batubara yang lebih ramah lingkungan dan ke depannya akan dimanfaatkan oleh industri semen menjadi bahan bakar pengganti batubara.
Selain itu, lanjut Asep, TPST Bantargebang juga telah berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih. Sebuah pembangkit listrik berkapasitas 100 ton/hari karya anak bangsa kolaborasi BRIN dan Pemprov DKI Jakarta.
PLTSa ini mengusung teknologi proses termal yang dapat memusnahkan sampah secara cepat, signifikan dan ramah lingkungan, serta memiliki manfaat lain dari hasil treatmentnya, yaitu menghasilkan listrik.
TPST Bantargebang adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan umur Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mendekati masa akhir. Hal ini lantaran besarnya jumlah sampah yang setiap hari dikirimkan ke TPST Bantargebang.
TPST Bantargebang merupakan TPA yang terbesar di Asia Tenggara, bahkan salah satu yang terbesar di dunia. TPST Bantargebang yang mulai beroperasi sejak 1989 merupakan tempat pemrosesan akhir sampah penduduk DKI Jakarta. Setiap hari, ada lebih dari 7.500 ton sampah dibuang ke sana. (Peri)