IPOL.ID – Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta kembali disorot. Setelah tahun 2021 silam digemparkan dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual, kini muncul dugaan adanya intervensi kekuasaan dari pejabat BPPBJ periode sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono turun tangan mengevaluasi dan merombak total struktur organisasi yang mengurusi lelang atau penunjukan tender itu.
Dalam dunia lelang tender, kata Trubus, berbagai cara dilakukan oleh pelaku usaha yang nakal. Diantaranya melalui jalur eks pimpinan karena dianggap masih punya kekuasaan atau melalui cara kotor lainnya. Untuk itu, pihaknya mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk menerapkan reformasi birokrasi di lingkungan BPPBJ DKI Jakarta.
“Selama ini kan tradisinya kan hanya ganti baju doang, yang tadinya Kepala apa berganti jadi apa. harusnya kan ya inovasi. Potensi itu ada kan, katakanlah saya memenangkan si A karena si A ini membawa cewek cantik, ya otomatis kan potensi ini ada lagi sepanjang tidak ada pengawasan yang ketat dan pelelangannya tidak terbuka,” kata Trubus di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Trubus menegaskan, BPPBJ harus transparan dalam menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan yang disediakan Pemprov DKI. Sehingga, lanjutnya, peran BPPBJ sebagai mediator tidak dicemari oleh perilaku oknum di dalamnya.
“Meskipun sudah ada sistem digital, ada assesment tapi itu kan seperti kedok saja, maka perlu dirombak total dan lakukan reformasi birokrasi,” katanya.
Lebih lanjut Trubus menyarankan Heru untuk melaksanakan open biding atau lelang terbuka untuk merombak total posisi strategis di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, jabatan Kepala SKPD, Walikota, Camat hingga Lurah.
Seperti diketahui, Pada 2022 Anies Baswedan melantik Indra Patrianto sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta menggantikan Blessmiyanda setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak buahnya sendiri.
Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pengadaan BPPBJ. Pelantikan tersebut pun dilakukan di Balai Agung, Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (8/8/2022) lalu.
Atas perbuatannya, Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Ia juga harus menerima pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Rabu (29/4/2021). (Peri)