Linda menuturkan pembelajaran daring dan pendampingan psikologis ini dilakukan hingga trauma anak-anak pulih, dan mereka dapat kembali mengikuti pembelajaran langsung.
Sementara untuk pemecatan terhadap Alamsyah yang berstatus guru tenaga kontrak di SDN, saat ini proses pemecatan ditangani Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Proses atau mekanisme pemecatan sedang dilakukan di Dinas Pendidikan. Kami tidak mentolerir perbuatan guru seperti kejadian ini,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah sebagai tersangka pencabulan tujuh siswi. Kini tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
