IPOL.ID – Tujuh siswi SDN di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menjadi korban pencabulan guru agama kini terpaksa harus menjalankan proses belajar secara dalam jaringan (daring/online).
Ketujuh siswi juga mendapatkan pendampingan psikologis yang hingga kini masih berjalan. Kepala Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Linda Romauli Siregar menuturkan, pendampingan psikologis diberikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Sejak kejadian hari Jumat guru tersebut dijemput ke sekolah, anak-anak sudah langsung dilakukan pendampingan dari UPT PPAPP yaitu P2TP2A,” ujar Linda saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/2).
Diharapkannya, dengan pendampingan psikologis dari P2TP2A DKI Jakarta tersebut para korban dapat pulih dari trauma akibat ulah pencabulan Alamsyah ketika proses belajar.
Bagi anak-anak yang masih trauma dan belum dapat mengikuti proses pembelajaran langsung di sekolah, kegiatan belajar dilakukan secara dalam jaringan (daring).
“Kami sudah menugaskan guru untuk mengajar anak-anak jarak jauh atau online dulu belajarnya, bagi anak yang belum mau ke sekolah sampai mereka mau lagi belajar dari sekolah,” paparnya.
Linda menuturkan pembelajaran daring dan pendampingan psikologis ini dilakukan hingga trauma anak-anak pulih, dan mereka dapat kembali mengikuti pembelajaran langsung.
Sementara untuk pemecatan terhadap Alamsyah yang berstatus guru tenaga kontrak di SDN, saat ini proses pemecatan ditangani Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Proses atau mekanisme pemecatan sedang dilakukan di Dinas Pendidikan. Kami tidak mentolerir perbuatan guru seperti kejadian ini,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah sebagai tersangka pencabulan tujuh siswi. Kini tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
Atas perbuatannya Alamsyah disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)