IPOL.ID-Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi berkurang di pengadilan tingkat banding.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu disebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan faktor yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sambo.
Padahal, kata dia, fakta persidangan seperti Sambo belum pernah dihukum seharusnya bisa menjadi salah satu faktor yang meringankan. Ia khawatir celah itu yang akan digunakan oleh Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).
IPW menghormati vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, ia menilai putusan tersebut tetap problematik.