IPOL.ID-Wacana Politik uang atau money politik diperkirakan akan tetap ada pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan, modusnya juga akan tetap seperti pemilu sebelumnya, yakni dengan memberikan atau mengiming-imingi ‘sesuatu’ kepada calon pemilih atau pengguna hak suara.
“Beberapa modus politik uang itu, seperti uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, hingga pemberian token listrik,” ungkap Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlinayus melalui keterangannya kemarin.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diciptakan untuk mencegah atau menekan terjadinya politik uang.
“Seperti penguatan masyarakat sipil melalui pendidikan politik dan pengorganisasian dengan tujuan menciptakan kekuatan politik alternatif selain partai politik. Dan mendorong demokratisasi partai politik, mulai dari transparansi keuangan partai politik, desentralisasi, dan rekrutmen secara terbuka,” Yusti menambahkan.
Anggota KPU tahun 2022-2027 M Afifuddin menjelaskan, wacana politik uang selalu muncul setiap penyelenggaraan Pemilu dan menjadi musuh utama demokrasi. Hal ini juga menjadi momok bagi pemilih, penyelenggara, dan peserta Pemilu.