IPOL.ID – Ramai transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkeu dan PPATK akhirnya sepakat ini bukanlah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehubungan hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.
“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Wamenkeu dalam acara Economic Challenges Metro TV,dilansir laman resmi Kemenkeu, baru-baru ini.
Wamenkeu mengatakan, Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.