IPOL.ID – Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani secara spontanitas melakukan sujud syukur dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo. Hal itu sebagai ungkapan rasa syukur karena telah dibebaskan dari segala tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan berupa tindak pidana pencurian atau Pasal 362 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
“Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restotative justice (RJ) dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana,” ujar Bani.
Adapun penghentian penuntutan melalui proses RJ kedua tersangka karena sejumlah alasan kemanusian. Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahuntahun.
Selain itu telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.