Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Farih
Farih Published 07 Mar 2023, 23:40
Share
2 Min Read
Screenshot 2
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/3) Foto: Tangkapan layar youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Tersangka SI (Saiful) ditahan selama 20 hari di Gedung Merah Putih, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta di Jakarta, Selasa (7/3).

Sebelum ditahan, Saiful sempat diperiksa dahulu sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Setelahnya, ia langsung dikenakan rompi tahanan berwarna orange.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Sidoarjo dua periode diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi yang diberikan secara langsung oleh pihak BUMD, ASN hingga swasta itu berupa uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing (US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya).

Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.

Akibat perbuatannya, tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penetapan terdanhka SI berdasarkan pengembangan kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Sidoarjo, kpk, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 865d3d4b 829c 4a52 812a 58290de2bac1 Heru Budi Beberkan Strategi Menekan Emisi Gas Rumah Kaca
Next Article IMG 20230307 WA0084 1 Sedih, Rencana Anak Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dimakamkan di Hari Ulang Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Jakarta Raya
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Catat Syarat dan Lokasinya Disini
13 Jun 2026, 09:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?