1. DKPP segera pecat secara tidak terhormat ketua KPU Hasyim Asy’ari karena diduga melanggar kode etik melakukan pertemuan dengan ketum partai Republik Satu.
2. DKPP tidak boleh tebang pilih dalam memproses kasus yang diduga menjerat ketua KPU meliputi pertemuan dengan ketum partai Republik Satu dan diduga melakukan tindakan yang senonoh.
Seperti diketahui, pada sidang hari ini, DKPP menggelar sidang tertutup dengan teradu Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Agenda sidang pertama yakni mendengar pokok permohonan pengadu.
Materiil aduan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim Asyari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, atau dikenal dengan julukan Wanita Emas. (Peri)