IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejunlah aset dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
“Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3).
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Adapun aset yang disita oleh penyidik pidana khusus di antaranya berupa uang tunai dan kendaraan mewah.
Berikut data aset yang disita:
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 (satu) unit Motor Triumph;
1 (satu) unit Motor Ducati;
1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;
Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain mata uang rupiah, Kejagung juga menyita uang tunai lainnya dalam bentuk mata uang asing. Adapun mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS, di antaranya sebagai berikut:
Uang tunai senilai 6.400 USD;
Uang tunai senilai 110.234 SGD;
Uang tunai senilai 3.720 Euro
Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
“Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan,” tambah Kuntadi.(Yudha Krastawan)