Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
IPOL.ID – Pajak merupakan sumber pendapatan utama pemerintah, diperoleh dengan cara paksa, melalui undang-undang.
Di lain pihak, penerimaan pajak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, menjaga kesehatan publik, dan lainnya. Intinya, pajak merupakan hak masyarakat, pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, penerimaan pajak harus diawasi secara ketat, tidak boleh ada kebocoran, tidak boleh dikorupsi.
Kebocoran pajak bisa berakibat sangat buruk, apalagi untuk negara seperti Indonesia yang mempunyai angka kemiskinan sangat tinggi, membuat pemerintah sulit memberantas kemiskinan, membuat utang pemerintah membengkak.
Ironinya, sudah banyak kasus korupsi pajak yang melibatkan pejabat pajak. Antara lain kasus korupsi oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji.