IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mewajibkan seluruh jajarannya untuk memperhatikan etika, adab dan sopan
santun dalam menggunakan media sosial.
“Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah,” ujar Burhanuddin melalui keterangannya, Sabtu (11/3).
Menurut dia, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup
mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor.
“(Caranya) dengan membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset tracing) dalam rangka pemulihan aset negara yang dikorupsi,” pungkas Burhanuddin.(Yudha Krastawan)